Pasaman, - Bupati Pasaman menghadiri secara resmi Acara Pemberian Remisi Umum Tahun 2022 dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI Ke - 77 di rumah Tahanan Negara Kelas IIB Lubuk Sikaping, Rabu (17/08/2022).
Pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang disampaikan oleh Bupati Pasaman, Kemerdekaan Bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib kita syukuri bersama, rasa syukur ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarkat, termasuk para warga Binaan masyarakat.
Oleh karena itu, Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (Remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat substansi dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang - undangan yang berlaku.
"Bagi seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi hari ini, manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berprilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh - sungguh"
Pemberian Remisi Umum Tahun 2022 berjumlah 47 Orang yang diantaranya Remisi 1 Bulan sebanyak 14 Orang, Remisi 2 Bulan sebanyak 4 Orang, Remisi 3 Bulan sebanyak 12 Orang, Remisi 4 Bulan sebanyak 11 Orang, dan Remisi 5 Bulan sebanyak 6 Orang.
Turut dihadiri Forkopimda Kakan Kemenag, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat Lubuk Sikaping, Wali Nagari dan Undangan lainnya.
Baca juga:
Menko PMK Tinjau Pengungsi Malampah
|